4 Syarat Kompetensi ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu Mensesneg Pratikno membahas tahapan pemindahan ASN ke IKN, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (21/2).
Skenario pemindahan ASN ke IKN, kata Menteri Anas, dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
“Tadi kita sudah detailkan bersama Pak Menseneg terkait penapisan (filter) pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya,” kata Menteri Anas seusai pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Anas menjelaskan, untuk pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
Lebih lanjut mantan Bupati Banyuwangi dua periode tersebut mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yakni:
Pertama, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi (digital literacy).
Berikut ini pernyataan Menteri Azwar Anas tentang 4 persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral